Oleh: NOPRIZAL, S.HI *
Bendera
Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang secara singkat disebut Bendera Negara
adalah Sang Merah Putih.
Bendera
Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3
(dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah
berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. Bendera tersebut sangat
dihormati dan disakralkan di negara beribu pulau ini.
Namun
berbeda dengan di Kabupaten Merangin, pada upacara peringatan HUT RI ke 67,
pada 17 agustus 2012 lalu sang Merah Putih, ternodai dengan adanya aksi yang
dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan melumuri bendera
dengan darah. Hal ini tentunya membuat semua pihak gerah terhadap ulah pelaku
yang dengan sengaja melecehkan bendera Negara tersebut.
Tak pelak,
kejadian ini menjadi buah bibir di semua kalangan di Kabupaten Merangin, bahkan
di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah ini, berbagai macam pandangan pun muncul,
mulai dari perbuatan makar yang dilakukan oleh pihak tertentu hingga untuk merusak
citra Pemimpin Merangin saat ini.
Bukan kali
ini saja, Pemkab Merangin sebelumnya juga sudah permah kecolongan terhadap
terhadap insiden Bendera. Dalam pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke 42
tingkat Provinsi Jambi bulan Mei lalu, terjadi insiden yang tidak terduga. Saat
pengibaran bendera MTQ, ketika petugas Paskibra yang akan mengerek bendera,
tiba-tiba talinya putus. Beruntung, bendera tersebut belum diikatkan kembali.
Akhirnya,
seseorang terpaksa menaiki tiang bendera untuk mengambil ujung tali yang
tertarik ke atas hingga lebih dari setengah tiang. Kondisi ini semakin
diperparah dengan teriakan para penonton yan memadati arena penyelengaraan MTQ.
Akhirnya, upacara pengibaran bendera MTQ kembali dilanjutkan, setelah ujung
tali berhasil diraih dan kemudian disambung kembali.
Harusnya
kejadian tersebut harus dijadikan sebagai bahan untuk lebih berhati-hati dan
sebuah pelajaran berarti bagi Pemkab Merangin dan seluruh Pemkab yang ada di
Provinsi Jambi ini.
Sengaja atau
tidak, insiden ini tetap memalukan, dan yang paling parah, warga tidak akan
pernah menganggap persoalan itu murni kecelakaan, melainkan warga beranggapan
ada pihak tertentu yang melalaikan kewajibannya dalam melaksanakan sebuah
agenda besar.
Apalagi saat
ini, insiden ini sudah masuk ke ranah hukum di proses oleh Polres Merangin
dengan back up penuh dari Polda Jambi, karena di duga kuat ada pihak tertentu
yang sengaja memanfaatkan momentum ini untuk tujuan tertentu.
Efek Jera
Masyarakat
tentunya sangat berharap agar insiden serupa tidak akan terjadi lagi di negara
ini, khususnya di Provinsi Jambi ini, hal itu tentunya bisa terwujud jika ada
kesadaran penuh dari semua pihak akan beban dan tanggung jawabnya kepada
bendera dan negara kesatuan Republik Indonesia ini.
Suatu
harapan, proses hukum harus dilaksanakan dengan sepenuhnya dan menghukum pelaku
tersebut, agar ada efek jera yang ditimbulkan, dan tidak ada kesan main-main
dengan persoalan ini. Satu hal lagi yang patut digarisbawahi, persoalan
penghormatan terhadap bendera, harus dipisahkan dengan persoalan politik, jika
dicampur adukkan, maka insiden ini akan dijadikan sebagai muara dan contoh
untuk pelaku-pelaku berikutnya.
Lebih parah,
jika insiden yang penuh dugaan kesengajaan ini dijadikan bentuk deal politik di
belakang hari. Semua pihak wajib memberikan dukungan penuh terhadap pihak
berwenang dalam hal ini Kepolisian untuk mengusut tuntas pelaku yang menciderai
sakralitas bendera Merah putih tersebut.
sakralitas bendera Merah putih tersebut.
Harapan besar dari warga agar pihak berwenang
melakukan tindakan hukum terkait pelanggaran pada insiden ini. Karena, insiden
yang memalukan sebuah wilayah secara keseluruhan, hingga membuat warga menjadi
resah. Bahkan, kalau tak segera diselesaikan bisa jadi kejadian serupa akan
terjadi pada waktu yang akan datang.
Menurut Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang
Negara, serta Lagu Kebangsaan, disebutkan adanya larangan seperti di dalam
pasal 24 huruf a sampai e dibunyikan bahwa merusak, merobek, menginjak-injak,
membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau
merendahkan kehormatan Bendera Negara; memakai Bendera Negara untuk reklame
atau iklan komersial; Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur,
kusut, atau kusam; Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau
tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup
barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara. Dari pasal tersebut
sangat jelas bahwa insiden ini sudah melanggar aturan yang berlaku di negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Insiden Bendera Merah Putih pada peringatan HUT RI ke 67 ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Merangin saja, di Kabupaten Kutai Kartanegara misalnya, juga terjadi insiden saat menaikkan bendera Merah putih, di kabupaten yang kaya akan sumber daya alam ini, pengibaran Bendera Merah putih dilakukan dengan terbalik.
Insiden Bendera Merah Putih pada peringatan HUT RI ke 67 ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Merangin saja, di Kabupaten Kutai Kartanegara misalnya, juga terjadi insiden saat menaikkan bendera Merah putih, di kabupaten yang kaya akan sumber daya alam ini, pengibaran Bendera Merah putih dilakukan dengan terbalik.
Begitu juga
di Meulaboh Aceh Barat, diwarnai insiden jatuhnya bendera merah putih dari
ujung tiang bendera. Dalam upacara yang dipusatkan di lapangan Teuku Umar
ini bendera Merah Putih yang dikibarkan oleh anggota Paskibraka jatuh ke bawah
dari ujung tiang lantaran pengait bendera bagian atas tak terikat dengan baik.
Namun, jatuhnya bendera itu dapat segera diatasi
Dan tentunya
masih banyak lagi daerah-daerah lain yang insiden pengibaran bendera merah
putih tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Tentunya hal
ini sama sekali tidak diinginkan oleh para pahlawan yang telah dimakamkan di
makam pahlawan. Sudah lemahkah jiwa Nasionalisme kita saat ini ataukah karena
kebetulan peringatan HUT RI ke 67 tahun 2012 ini bertepatan dengan bulan Suci
Ramadhan.
Tentunya
tidak ada alasan bagi kita semua untuk menyalahkan kondisi tersebut, Bahkan Proklamasi
pun di laksanakan pada bulan Ramadhan. Kejadian di beberapa daerah diatas
tentunya masih bisa dikatakan murni kecelakaan, dan tentunya kasus tersebut
berbeda dengan melumuri darah di Bendera Negara yang terjadi di Kabupaten
Merangin.
Padahal
sudah jelas, kita saat ini berjuang untuk kesejahteraan bukan mencari
kemerdekaan. Kemerdekaan kita sudah diberikan oleh para pejuang kemerdekaan
kita 67 tahun yang lalu dan dilambangkanya dengan Bendera Merah Putih.
Sekarang
kita hanya diperintahkan untuk mengibarkan bendera tersebut, bukti kita sudah
merdeka namun kenyataannya saat pengibaran saja masih terjadi insiden.
Kejadian
tersebut di atas, seharusnya tidak terjadi di saat kita sadar bahwasanya
Indonesia yang merupakan negara tempat kita berpijak, lahir dan besar sudah
merdeka. Jiwa Nasionalismelah yang kita junjung untuk menjaga kemerdekaan kita.
jangan sampai kita bangsa Indonesia ditertawakan oleh Negara lain hanya karena
Insiden-insiden seperti ini. Mari kembalikan jiwa Nasionalisme kita. Jangan
sampai hal ini kembali terulang.
*Penulis Bekerja di Pengadilan Agama Bangko.
Admin @SensorDotCom
Ditulis Pada 23 Agustus
2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar