Jumat, 16 November 2012

INSIDEN MERAH PUTIH, JANGANLAH TERULANG !


Oleh: NOPRIZAL, S.HI *        

Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang secara singkat disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.
Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. Bendera tersebut sangat dihormati dan disakralkan di negara beribu pulau ini.
Namun berbeda dengan di Kabupaten Merangin, pada upacara peringatan HUT RI ke 67, pada 17 agustus 2012 lalu sang Merah Putih, ternodai dengan adanya aksi yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan melumuri bendera dengan darah. Hal ini tentunya membuat semua pihak gerah terhadap ulah pelaku yang dengan sengaja melecehkan bendera Negara tersebut.
Tak pelak, kejadian ini menjadi buah bibir di semua kalangan di Kabupaten Merangin, bahkan di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah ini, berbagai macam pandangan pun muncul, mulai dari perbuatan makar yang dilakukan oleh pihak tertentu hingga untuk merusak citra Pemimpin Merangin saat ini.
Bukan kali ini saja, Pemkab Merangin sebelumnya juga sudah permah kecolongan terhadap terhadap insiden Bendera. Dalam pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke 42 tingkat Provinsi Jambi bulan Mei lalu, terjadi insiden yang tidak terduga. Saat pengibaran bendera MTQ, ketika petugas Paskibra yang akan mengerek bendera, tiba-tiba talinya putus. Beruntung, bendera tersebut belum diikatkan kembali.
Akhirnya, seseorang terpaksa menaiki tiang bendera untuk mengambil ujung tali yang tertarik ke atas hingga lebih dari setengah tiang. Kondisi ini semakin diperparah dengan teriakan para penonton yan memadati arena penyelengaraan MTQ. Akhirnya, upacara pengibaran bendera MTQ kembali dilanjutkan, setelah ujung tali berhasil diraih dan kemudian disambung kembali.
Harusnya kejadian tersebut harus dijadikan sebagai bahan untuk lebih berhati-hati dan sebuah pelajaran berarti bagi Pemkab Merangin dan seluruh Pemkab yang ada di Provinsi Jambi ini.
Sengaja atau tidak, insiden ini tetap memalukan, dan yang paling parah, warga tidak akan pernah menganggap persoalan itu murni kecelakaan, melainkan warga beranggapan ada pihak tertentu yang melalaikan kewajibannya dalam melaksanakan sebuah agenda besar.
Apalagi saat ini, insiden ini sudah masuk ke ranah hukum di proses oleh Polres Merangin dengan back up penuh dari Polda Jambi, karena di duga kuat ada pihak tertentu yang sengaja memanfaatkan momentum ini untuk tujuan tertentu.

Efek Jera

Masyarakat tentunya sangat berharap agar insiden serupa tidak akan terjadi lagi di negara ini, khususnya di Provinsi Jambi ini, hal itu tentunya bisa terwujud jika ada kesadaran penuh dari semua pihak akan beban dan tanggung jawabnya kepada bendera dan negara kesatuan Republik Indonesia ini. 
Suatu harapan, proses hukum harus dilaksanakan dengan sepenuhnya dan menghukum pelaku tersebut, agar ada efek jera yang ditimbulkan, dan tidak ada kesan main-main dengan persoalan ini. Satu hal lagi yang patut digarisbawahi, persoalan penghormatan terhadap bendera, harus dipisahkan dengan persoalan politik, jika dicampur adukkan, maka insiden ini akan dijadikan sebagai muara dan contoh untuk pelaku-pelaku berikutnya. 
Lebih parah, jika insiden yang penuh dugaan kesengajaan ini dijadikan bentuk deal politik di belakang hari. Semua pihak wajib memberikan dukungan penuh terhadap pihak berwenang dalam hal ini Kepolisian untuk mengusut tuntas pelaku yang menciderai
sakralitas bendera Merah putih tersebut.
 Harapan besar dari warga agar pihak berwenang melakukan tindakan hukum terkait pelanggaran pada insiden ini. Karena, insiden yang memalukan sebuah wilayah secara keseluruhan, hingga membuat warga menjadi resah. Bahkan, kalau tak segera diselesaikan bisa jadi kejadian serupa akan terjadi pada waktu yang akan datang.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, disebutkan adanya larangan seperti di dalam pasal 24 huruf a sampai e dibunyikan bahwa merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara; memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara. Dari pasal tersebut sangat jelas bahwa insiden ini sudah melanggar aturan yang berlaku di negara Kesatuan Republik Indonesia.
Insiden Bendera Merah Putih pada peringatan HUT RI ke 67 ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Merangin saja, di Kabupaten Kutai Kartanegara misalnya, juga terjadi insiden saat menaikkan bendera Merah putih, di kabupaten yang kaya akan sumber daya alam ini, pengibaran Bendera Merah putih dilakukan dengan terbalik.
Begitu juga di Meulaboh Aceh Barat, diwarnai insiden jatuhnya bendera merah putih dari ujung tiang bendera. Dalam upacara yang dipusatkan di lapangan Teuku Umar  ini bendera Merah Putih yang dikibarkan oleh anggota Paskibraka jatuh ke bawah dari ujung tiang lantaran pengait bendera bagian atas tak terikat dengan baik. Namun, jatuhnya bendera itu dapat segera diatasi
Dan tentunya masih banyak lagi daerah-daerah lain yang insiden pengibaran bendera merah putih tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Tentunya hal ini sama sekali tidak diinginkan oleh para pahlawan yang telah dimakamkan di makam pahlawan. Sudah lemahkah jiwa Nasionalisme kita saat ini ataukah karena kebetulan peringatan HUT RI ke 67 tahun 2012 ini bertepatan dengan bulan Suci Ramadhan.
Tentunya tidak ada alasan bagi kita semua untuk menyalahkan kondisi tersebut, Bahkan Proklamasi pun di laksanakan pada bulan Ramadhan. Kejadian di beberapa daerah diatas tentunya masih bisa dikatakan murni kecelakaan, dan tentunya kasus tersebut berbeda dengan melumuri darah di Bendera Negara yang terjadi di Kabupaten Merangin.
Padahal sudah jelas, kita saat ini berjuang untuk kesejahteraan bukan mencari kemerdekaan. Kemerdekaan kita sudah diberikan oleh para pejuang kemerdekaan kita 67 tahun yang lalu dan dilambangkanya dengan Bendera Merah Putih.
Sekarang kita hanya diperintahkan untuk mengibarkan bendera tersebut, bukti kita sudah merdeka namun kenyataannya saat pengibaran saja masih terjadi insiden.
Kejadian tersebut di atas, seharusnya tidak terjadi di saat kita sadar bahwasanya Indonesia yang merupakan negara tempat kita berpijak, lahir dan besar sudah merdeka. Jiwa Nasionalismelah yang kita junjung untuk menjaga kemerdekaan kita. jangan sampai kita bangsa Indonesia ditertawakan oleh Negara lain hanya karena Insiden-insiden seperti ini. Mari kembalikan jiwa Nasionalisme kita. Jangan sampai hal ini kembali terulang.

*Penulis Bekerja di Pengadilan Agama Bangko.
 Admin @SensorDotCom
Ditulis Pada 23  Agustus 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar